Jangan Mudah Percaya Razia Polisi! Ini Imbauan Humas Mabes Polri



Jangan Mudah Percaya Razia Polisi! Ini Imbauan Humas Mabes Polri - Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis imbauan bagi para pengendara bila ada polisi yang melakukan razia di tempat gelap atau di tikungan jalan. Biasanya, razia dilakukan pada malam hari, tanpa tanda apapun.



Dalam imbauannya, Selasa (19/3/2013) Divisi Humas Polri memberi tips yang harus dilakukan pengendara. Jangan takut untuk bertanya kepada para pemeriksa. Bila ada yang oknum yang nakal segera dilaporkan.



"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Divisi Humas Polri.



Berikut Tata cara pemeriksaan yaitu: Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh:



1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia;



2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.



Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:



1. Alasan dan jenis pemeriksaan;


2. Waktu pemeriksaan;


3. Tempat pemeriksaan;


4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;


5. Daftar petugas pemeriksa;


6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.



"Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan," tulis Humas Polri.



Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan. Tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.



"Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan," demikian tips Polri


Follow On Twitter